NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA

NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BPD DAN PEMERINTAH DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) DESA PASIRTANGKIL TAHUN 2016 – 2021 

 Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes/) tahun 2016 - 2021 di Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, maka pada hari ini Senin tanggal 21 November 2015 di Balai Desa Pasirtangkil telah dilakukan Rapat Pembahasan RPJMDes antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa, dan secara bersama-sama sepakat untuk menetapkan RPJMDes Desa Pasirtangkil tahun 2016 - 2021 menjadi Peraturan Desa (Perdes) Desa Pasirtangkil sebagaimana tertuang dalam lampiran Naskah ini. Demikian Naskah Kesepakatan Bersama dibuat dengan penuh tanggung jawab agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA A . BUSRO KEPALA DESA PASIRTANGKIL MAMAT 1. Suhaedi Wakil Ketua 1 ……………………. 2. Uci Sanusi Sekretaris 2. ……………………. 3. Ahyani Anggota 3. …………………….. 4. Iwan W Anggota 4. …………………….. 5. Abdulah Mansur Anggota 5. ……………………. 6. Udin Anggota 6…………….………… 7. Nurlianingsih Anggota 7………………………. 8. Debi Anggota 8……………………….. PERATURAN DESA PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK NOMOR : 08 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH ( RPJMDes ) TAHUN 2016-2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PASIRTANGKIL Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , maka desa diwajibkan memiliki perencanaan pembangunan yang disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; b. bahwa untuk melaksanakan Pembangunan dalam skala Desa tersebut, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas Pembangunan Desa baik urusan Wajib (Pendidikan, kesehatan, sarana dan Prasarana, Sosial dan Budaya,Lingkungan Hidup, Pemerintahan serta fisik, ekonomi dan sosial budaya, serta Koperasi dan Usaha masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes); c. bahwa RPJMDes tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2016-2021 yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Porgram dan Kegiatan Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa; d. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa Pasirtangkil tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2016-2021. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7); 2. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244); 3. Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-undang nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182 tambahan lembaran Negara Nomor 4010); 5. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 123) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; 1. Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 168) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 1 tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019; DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PASIRTANGKIL DAN KEPALA DESA PASIRTANGKIL MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2016-2021 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud : 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Daerah adalah Kabupaten Lebak 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak. 4. Bupati adalah Bupati Lebak 5. Kecamatan adalah Kecamatan Warunggunung Camat sebagai Perangkat Daerah. 6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah Padang Jaya yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan,Pembangunan dan Kemasyarakatan. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 9. Kepala Desa dan Perangkat Desa. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 11. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa. 12. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desabaik yang bersifat pengaturan maupun penetapan. 13. Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD. 14. RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangkawaktu 6 (enam) tahun. 15. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa adalah rencana keuangatahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD,yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 17. ADD adalah Alokasi Dana Desa dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota. 18. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan. 19. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien. BAB II SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMDes Pasal 2 (1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pasirtangkil Tahun 2016-2021disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN BAB II : PROFIL DESA BAB III : POTENSI DAN MASALAH BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BAB VPENUTUP LAMPIRAN (2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini. Pasal 3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2016-2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan enam tahun di Desa Pasirtangkil Pasal 4 Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPKDes) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Pasirtangkil dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB Desa Pasirtangkil Pasal 5 RKP Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des). Pasal 6 Pelaksanaan Pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya, dan atau keadaan tertentu lainnya. Pasal 7 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa. Pasal 8 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetap Ditetapkan di : Pasirtangkil Pada Tanggal : November 2015 Kepala Desa Pasirtangkil MAMAT Diundangkan di : Desa Pasirtangkil Pada Tanggal : November 2015 Sekretaris Desa Pasirtangkil TTd ABDUL AJID NIP.196902062010011002 Lampiran Peraturan Desa Pasirtangkil nomor 08 tahun 2015 Tanggal November 2015 . KEPUTUSAN KEPALA DESA PASIRTANGKIL NOMOR :010/Kep/Ds-2004/XI/2015 TENTANG TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK TAHUN 2015 KEPALA DESA PASIRTANGKIL Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dipandang perlu membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) dan RKPdes b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-DESA) Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Tahun 2016-2021; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4010); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20145). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Tahun 2016-2021, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Tugas Tim Penyusun sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sebagai berikut: a. mensosialisasikan agenda penyusunan RPJM-DESA; b. menyelenggarakan dan mencatat pembahasan dan keputusan rapat-rapat Tim Penyusun RPJM-DESA, serta membuat Berita Acara Rapat Tim Penyusun; c. menfasilitasi KPMD dan LPMD melakukan pengkajian keadaan desa; d. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-DESA; e. memastikan tersusunnya rancangan RPJM-DESA; f. membahas dan merumuskan rancangan awal RPJM-DESA; g. menyelenggarakan musrenbang desa RPJM-DESA; h. memperbaiki dan menyiapkan rancangan akhir RPJM-DESA; i. memfasilitasi penyampaian rancangan akhir RPJM-DESA kepada BPD; j. memfasilitasi penetapan RPJM-DESA dengan Peraturan Desa; k. mensosialisasikan RPJM-DESA kepada masyarakat; dan l. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan penyusunan RPJM-DESA. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa : a. biaya akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2016; b. apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. . Ditetapkan di Pasirtangkil Pada tanggal 13 November 2015 KEPALA DESA PASIRTANGKIL MAMAT   LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PASIRTANGKIL NOMOR : 08 TAHUN 2015 TANGGAL : 13 November 2015 TENTANG : TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK TAHUN 2016 – 2021. SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK TAHUN 2016 - 2021 NO NAMA JABATAN UNSUR KEDUDUKAN DALAM TIM 1 2 3 4 1. MAMAT Kepala Desa Penanggungjawab 2. ABDUL AJID Sekretaris Desa Ketua 3. ANAS FIRMANSYAH A Sekretaris LPM Sekretaris 4. DEDEN IWAN S KASI EKBANG & KESRA Anggota 5. ERIK KASI PEM & TRANTIB Anggota 6. YAJI NAJIULLAH KAUR UMUM & KEUANGAN Anggota 7. SYAIR LAPINDO STAFF DESA Anggota 8. ROIPAH STAFF DESA Anggota 9. ATI KURNIAWAN WAKIL PEREMPUAN Anggota 10. M SUKI TOKMAS Anggota 11. YAYAH SOPIAH WAKIL PEREMPUAN Anggota KEPALA DESA PASIRTANGKIL MAMAT SAMBUTAN KEPALA DESA Bismillahirrohmanirrohim. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “Desa membangun” dan “membangun Desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hukum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benarbenar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan RPJMDes ini, terutama Tim Penyusun RPJMDes , namun demikian dalam dokumen RPJMDes ini masih terdapat banyak kekurangan sehingga harus senantiasa dikaji untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Terima Kasih. Pasirtangkil November 2015 Kepala Desa Pasirtangkil MAMAT KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah Nya sehingga tim perumus RPJMDesa Desa Pasirtangkil dapat menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini dengan baik. Penyusunan dokumen RPJMDes ini telah dibantu dan didukung oleh berbagai pihak, oleh karena itu tim penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Bapak Cece Sahroni, SIP selaku Camat Warunggunung 2. BPD Desa Pasirtangkil yang telah memberikan saran, bimbingan, serta dukungan dalam penyusunan dokumen RPJMDes. 3. Seluruh ketua RT dan RW yang telah membantu dalam pengumpulan data pendukung. 4. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pemudi, tokoh perempuan dan seluruh lapisan masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam proses persiapan dan penyusunan dokumen RPJMDes. 5. Seluruh jajaran Pendamping Desa dan Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan baik tingkat kecamatan dan kabupaten yang telah menyampaikan informasi tentang pentingnya menyusun dokumen RPJMDes. 6. Pihak-pihak, organisasi, lembaga, serta instansi yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Desa Pasirtangkil 7. Semua pihak yang telah banyak membantu dalam penyusunan dokumen RPJMDes baik secara langsung ataupun tidak langsung yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Tim Penyusun menyadari bahwa dokumen RPJMDes yang telah disusun ini masih jauh dari sempurna dan terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu tim penyusun mengharapkan saran dan kritik yang membangun/konstruktif untuk dapat menyempurnakan dokumen RPJMDes ini. Pasirtangkil, November 2015 Tim Penyusun DAFTAR ISI NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BPD DAN PEMERINTAH DESA PERATURAN DESA TENTANG RPJMDes ... . ... SAMBUTAN KEPALA DESA............................................................................................. KATA PENGANTAR......................................................................................................... DAFTAR ISI...................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang....................................................................................................... 1.2 Dasar Hukum......................................................................................................... 1.3 Pengertian.............................................................................................................. BAB II PROFIL DESA 2.1. Kondisi Desa........................................................................................................... 2.1.1. Sejarah Desa Pasirtangkil............................................................................... 2.1.2. Demografi ................................................................................................... 2.1.3. Keadaan Sosial .......................................................................................... 2.1.4. Keadaan Ekonomi....................................................................................... 2.1.5. Sarana Prasarana dan Infrastruktur .......................................................... 2.2. Kondisi Pemerintahan Desa................................................................................... 2.2.1. Pembagian Wilayah Desa .................................................................... 2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa...................................................... BAB III POTENSI DAN MASALAH 3.1 Potensi................................................................................................................... 3.2 Masalah................................................................................................................. BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 4.1 Visi dan Misi................................................................................................................ 4.1.1. VISI ................................................................................................................ 4.1.2. MISI ................................................................................................................ 4.2 Kebijakan Pembangunan.......................................................................................... 4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa ............................................................ 4.2.2 Potensi dan Masalah .................................................................................... 4.2.3 Program Pembangunan Desa ....................................................................... 4.2.4 Strategi Pencapaian ..................................................................................... BAB V PENUTUP 4.1 Kesimpulan................................................................................................................ 4.2 Saran.......................................................................................................................... DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Peta Desa Pasirtangkil................................................................................. Gambar 2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Pasirtangkil.................................... DAFTAR TABEL Tabel 2.1. Demografi Desa Pasirtangkil......................................................................... Tabel. 2.2. Jumlah Penduduk Desa Pasirtangkil Berdasarkan Umur............................... Tabel 2.3. Tingkat Pendidikan Penduduk Desa Pasirtangkil Tahun 2015...................... Tabel 2.4. Keadaan Ekonomi Penduduk Desa Pasirtangkil............................................ Tabel 2.5. Sarana dan Prasarana Desa....................................................................... Tabel 2.6. Pembagian Wilayah Desa Pasirtangkil............................................................. Tabel 3.1. Daftar Potensi Desa Pasirtangkil.................................................................... Tabel 3.2. Daftar Masalah Desa Pasirtangkil.................................................................... Tabel 4.1. Potensi dan Masalah Rumusan Arah Kebijakan Pembangunan Desa........ Tabel 4.2. Strategi Pencapaian Pembangunan Desa................................................... NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BPD DAN PEMERINTAH DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) DESA PASIRTANGKIL TAHUN 2016 – 2021 Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes/) tahun 2016 - 2021 di Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, maka pada hari ini Senin tanggal 21 November 2015 di Balai Desa Pasirtangkil telah dilakukan Rapat Pembahasan RPJMDes antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa, dan secara bersama-sama sepakat untuk menetapkan RPJMDes Desa Pasirtangkil tahun 2016 - 2021 menjadi Peraturan Desa (Perdes) Desa Pasirtangkil sebagaimana tertuang dalam lampiran Naskah ini. Demikian Naskah Kesepakatan Bersama dibuat dengan penuh tanggung jawab agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA A . BUSRO KEPALA DESA PASIRTANGKIL MAMAT 1. Suhaedi Wakil Ketua 1 ……………………. 2. Uci Sanusi Sekretaris 2. ……………………. 3. Ahyani Anggota 3. …………………….. 4. Iwan W Anggota 4. …………………….. 5. Abdulah Mansur Anggota 5. ……………………. 6. Udin Anggota 6…………….………… 7. Nurlianingsih Anggota 7………………………. 8. Debi Anggota 8……………………….. PERATURAN DESA PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK NOMOR : 08 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH ( RPJMDes ) TAHUN 2016-2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PASIRTANGKIL Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , maka desa diwajibkan memiliki perencanaan pembangunan yang disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; b. bahwa untuk melaksanakan Pembangunan dalam skala Desa tersebut, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas Pembangunan Desa baik urusan Wajib (Pendidikan, kesehatan, sarana dan Prasarana, Sosial dan Budaya,Lingkungan Hidup, Pemerintahan serta fisik, ekonomi dan sosial budaya, serta Koperasi dan Usaha masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes); c. bahwa RPJMDes tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2016-2021 yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Porgram dan Kegiatan Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa; d. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa Pasirtangkil tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2016-2021. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7); 2. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244); 3. Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-undang nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182 tambahan lembaran Negara Nomor 4010); 5. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 123) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; 1. Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 168) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 1 tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019; DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PASIRTANGKIL DAN KEPALA DESA PASIRTANGKIL MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2016-2021 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud : 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Daerah adalah Kabupaten Lebak 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak. 4. Bupati adalah Bupati Lebak 5. Kecamatan adalah Kecamatan Warunggunung Camat sebagai Perangkat Daerah. 6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah Padang Jaya yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan,Pembangunan dan Kemasyarakatan. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 9. Kepala Desa dan Perangkat Desa. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 11. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa. 12. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desabaik yang bersifat pengaturan maupun penetapan. 13. Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD. 14. RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangkawaktu 6 (enam) tahun. 15. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa adalah rencana keuangatahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD,yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 17. ADD adalah Alokasi Dana Desa dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota. 18. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan. 19. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien. BAB II SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMDes Pasal 2 (1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pasirtangkil Tahun 2016-2021disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN BAB II : PROFIL DESA BAB III : POTENSI DAN MASALAH BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BAB VPENUTUP LAMPIRAN (2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini. Pasal 3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2016-2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan enam tahun di Desa Pasirtangkil Pasal 4 Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPKDes) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Pasirtangkil dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB Desa Pasirtangkil Pasal 5 RKP Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des). Pasal 6 Pelaksanaan Pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya, dan atau keadaan tertentu lainnya. Pasal 7 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa. Pasal 8 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetap Ditetapkan di : Pasirtangkil Pada Tanggal : November 2015 Kepala Desa Pasirtangkil MAMAT Diundangkan di : Desa Pasirtangkil Pada Tanggal : November 2015 Sekretaris Desa Pasirtangkil TTd ABDUL AJID NIP.196902062010011002 Lampiran Peraturan Desa Pasirtangkil nomor 08 tahun 2015 Tanggal November 2015 . KEPUTUSAN KEPALA DESA PASIRTANGKIL NOMOR :010/Kep/Ds-2004/XI/2015 TENTANG TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK TAHUN 2015 KEPALA DESA PASIRTANGKIL Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dipandang perlu membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) dan RKPdes b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-DESA) Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Tahun 2016-2021; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4010); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20145). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Tahun 2016-2021, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Tugas Tim Penyusun sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sebagai berikut: a. mensosialisasikan agenda penyusunan RPJM-DESA; b. menyelenggarakan dan mencatat pembahasan dan keputusan rapat-rapat Tim Penyusun RPJM-DESA, serta membuat Berita Acara Rapat Tim Penyusun; c. menfasilitasi KPMD dan LPMD melakukan pengkajian keadaan desa; d. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-DESA; e. memastikan tersusunnya rancangan RPJM-DESA; f. membahas dan merumuskan rancangan awal RPJM-DESA; g. menyelenggarakan musrenbang desa RPJM-DESA; h. memperbaiki dan menyiapkan rancangan akhir RPJM-DESA; i. memfasilitasi penyampaian rancangan akhir RPJM-DESA kepada BPD; j. memfasilitasi penetapan RPJM-DESA dengan Peraturan Desa; k. mensosialisasikan RPJM-DESA kepada masyarakat; dan l. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan penyusunan RPJM-DESA. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa : a. biaya akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2016; b. apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. . Ditetapkan di Pasirtangkil Pada tanggal 13 November 2015 KEPALA DESA PASIRTANGKIL MAMAT   LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PASIRTANGKIL NOMOR : 08 TAHUN 2015 TANGGAL : 13 November 2015 TENTANG : TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK TAHUN 2016 – 2021. SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK TAHUN 2016 - 2021 NO NAMA JABATAN UNSUR KEDUDUKAN DALAM TIM 1 2 3 4 1. MAMAT Kepala Desa Penanggungjawab 2. ABDUL AJID Sekretaris Desa Ketua 3. ANAS FIRMANSYAH A Sekretaris LPM Sekretaris 4. DEDEN IWAN S KASI EKBANG & KESRA Anggota 5. ERIK KASI PEM & TRANTIB Anggota 6. YAJI NAJIULLAH KAUR UMUM & KEUANGAN Anggota 7. SYAIR LAPINDO STAFF DESA Anggota 8. ROIPAH STAFF DESA Anggota 9. ATI KURNIAWAN WAKIL PEREMPUAN Anggota 10. M SUKI TOKMAS Anggota 11. YAYAH SOPIAH WAKIL PEREMPUAN Anggota KEPALA DESA PASIRTANGKIL MAMAT SAMBUTAN KEPALA DESA Bismillahirrohmanirrohim. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “Desa membangun” dan “membangun Desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hukum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benarbenar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan RPJMDes ini, terutama Tim Penyusun RPJMDes , namun demikian dalam dokumen RPJMDes ini masih terdapat banyak kekurangan sehingga harus senantiasa dikaji untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Terima Kasih. Pasirtangkil November 2015 Kepala Desa Pasirtangkil MAMAT KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah Nya sehingga tim perumus RPJMDesa Desa Pasirtangkil dapat menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini dengan baik. Penyusunan dokumen RPJMDes ini telah dibantu dan didukung oleh berbagai pihak, oleh karena itu tim penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Bapak Cece Sahroni, SIP selaku Camat Warunggunung 2. BPD Desa Pasirtangkil yang telah memberikan saran, bimbingan, serta dukungan dalam penyusunan dokumen RPJMDes. 3. Seluruh ketua RT dan RW yang telah membantu dalam pengumpulan data pendukung. 4. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pemudi, tokoh perempuan dan seluruh lapisan masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam proses persiapan dan penyusunan dokumen RPJMDes. 5. Seluruh jajaran Pendamping Desa dan Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan baik tingkat kecamatan dan kabupaten yang telah menyampaikan informasi tentang pentingnya menyusun dokumen RPJMDes. 6. Pihak-pihak, organisasi, lembaga, serta instansi yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Desa Pasirtangkil 7. Semua pihak yang telah banyak membantu dalam penyusunan dokumen RPJMDes baik secara langsung ataupun tidak langsung yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Tim Penyusun menyadari bahwa dokumen RPJMDes yang telah disusun ini masih jauh dari sempurna dan terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu tim penyusun mengharapkan saran dan kritik yang membangun/konstruktif untuk dapat menyempurnakan dokumen RPJMDes ini. Pasirtangkil, November 2015 Tim Penyusun DAFTAR ISI NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BPD DAN PEMERINTAH DESA PERATURAN DESA TENTANG RPJMDes ... . ... SAMBUTAN KEPALA DESA............................................................................................. KATA PENGANTAR......................................................................................................... DAFTAR ISI...................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang....................................................................................................... 1.2 Dasar Hukum......................................................................................................... 1.3 Pengertian.............................................................................................................. BAB II PROFIL DESA 2.1. Kondisi Desa........................................................................................................... 2.1.1. Sejarah Desa Pasirtangkil............................................................................... 2.1.2. Demografi ................................................................................................... 2.1.3. Keadaan Sosial .......................................................................................... 2.1.4. Keadaan Ekonomi....................................................................................... 2.1.5. Sarana Prasarana dan Infrastruktur .......................................................... 2.2. Kondisi Pemerintahan Desa................................................................................... 2.2.1. Pembagian Wilayah Desa .................................................................... 2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa...................................................... BAB III POTENSI DAN MASALAH 3.1 Potensi................................................................................................................... 3.2 Masalah................................................................................................................. BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 4.1 Visi dan Misi................................................................................................................ 4.1.1. VISI ................................................................................................................ 4.1.2. MISI ................................................................................................................ 4.2 Kebijakan Pembangunan.......................................................................................... 4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa ............................................................ 4.2.2 Potensi dan Masalah .................................................................................... 4.2.3 Program Pembangunan Desa ....................................................................... 4.2.4 Strategi Pencapaian ..................................................................................... BAB V PENUTUP 4.1 Kesimpulan................................................................................................................ 4.2 Saran.......................................................................................................................... DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Peta Desa Pasirtangkil................................................................................. Gambar 2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Pasirtangkil.................................... DAFTAR TABEL Tabel 2.1. Demografi Desa Pasirtangkil......................................................................... Tabel. 2.2. Jumlah Penduduk Desa Pasirtangkil Berdasarkan Umur............................... Tabel 2.3. Tingkat Pendidikan Penduduk Desa Pasirtangkil Tahun 2015...................... Tabel 2.4. Keadaan Ekonomi Penduduk Desa Pasirtangkil............................................ Tabel 2.5. Sarana dan Prasarana Desa....................................................................... Tabel 2.6. Pembagian Wilayah Desa Pasirtangkil............................................................. Tabel 3.1. Daftar Potensi Desa Pasirtangkil.................................................................... Tabel 3.2. Daftar Masalah Desa Pasirtangkil.................................................................... Tabel 4.1. Potensi dan Masalah Rumusan Arah Kebijakan Pembangunan Desa........ Tabel 4.2. Strategi Pencapaian Pembangunan Desa................................................... NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BPD DAN PEMERINTAH DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) DESA PASIRTANGKIL TAHUN 2016 – 2021 Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes/) tahun 2016 - 2021 di Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, maka pada hari ini Senin tanggal 21 November 2015 di Balai Desa Pasirtangkil telah dilakukan Rapat Pembahasan RPJMDes antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa, dan secara bersama-sama sepakat untuk menetapkan RPJMDes Desa Pasirtangkil tahun 2016 - 2021 menjadi Peraturan Desa (Perdes) Desa Pasirtangkil sebagaimana tertuang dalam lampiran Naskah ini. Demikian Naskah Kesepakatan Bersama dibuat dengan penuh tanggung jawab agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA A . BUSRO KEPALA DESA PASIRTANGKIL MAMAT 1. Suhaedi Wakil Ketua 1 ……………………. 2. Uci Sanusi Sekretaris 2. ……………………. 3. Ahyani Anggota 3. …………………….. 4. Iwan W Anggota 4. …………………….. 5. Abdulah Mansur Anggota 5. ……………………. 6. Udin Anggota 6…………….………… 7. Nurlianingsih Anggota 7………………………. 8. Debi Anggota 8……………………….. PERATURAN DESA PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK NOMOR : 08 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH ( RPJMDes ) TAHUN 2016-2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PASIRTANGKIL Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , maka desa diwajibkan memiliki perencanaan pembangunan yang disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; b. bahwa untuk melaksanakan Pembangunan dalam skala Desa tersebut, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas Pembangunan Desa baik urusan Wajib (Pendidikan, kesehatan, sarana dan Prasarana, Sosial dan Budaya,Lingkungan Hidup, Pemerintahan serta fisik, ekonomi dan sosial budaya, serta Koperasi dan Usaha masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes); c. bahwa RPJMDes tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2016-2021 yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Porgram dan Kegiatan Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa; d. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa Pasirtangkil tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2016-2021. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7); 2. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244); 3. Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-undang nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182 tambahan lembaran Negara Nomor 4010); 5. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 123) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; 1. Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 168) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 1 tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019; DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PASIRTANGKIL DAN KEPALA DESA PASIRTANGKIL MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2016-2021 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud : 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Daerah adalah Kabupaten Lebak 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak. 4. Bupati adalah Bupati Lebak 5. Kecamatan adalah Kecamatan Warunggunung Camat sebagai Perangkat Daerah. 6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah Padang Jaya yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan,Pembangunan dan Kemasyarakatan. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 9. Kepala Desa dan Perangkat Desa. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 11. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa. 12. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desabaik yang bersifat pengaturan maupun penetapan. 13. Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD. 14. RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangkawaktu 6 (enam) tahun. 15. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa adalah rencana keuangatahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD,yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 17. ADD adalah Alokasi Dana Desa dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota. 18. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan. 19. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien. BAB II SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMDes Pasal 2 (1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pasirtangkil Tahun 2016-2021disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN BAB II : PROFIL DESA BAB III : POTENSI DAN MASALAH BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BAB VPENUTUP LAMPIRAN (2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini. Pasal 3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2016-2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan enam tahun di Desa Pasirtangkil Pasal 4 Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPKDes) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Pasirtangkil dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB Desa Pasirtangkil Pasal 5 RKP Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des). Pasal 6 Pelaksanaan Pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya, dan atau keadaan tertentu lainnya. Pasal 7 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa. Pasal 8 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetap Ditetapkan di : Pasirtangkil Pada Tanggal : November 2015 Kepala Desa Pasirtangkil MAMAT Diundangkan di : Desa Pasirtangkil Pada Tanggal : November 2015 Sekretaris Desa Pasirtangkil TTd ABDUL AJID NIP.196902062010011002 Lampiran Peraturan Desa Pasirtangkil nomor 08 tahun 2015 Tanggal November 2015 . KEPUTUSAN KEPALA DESA PASIRTANGKIL NOMOR :010/Kep/Ds-2004/XI/2015 TENTANG TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK TAHUN 2015 KEPALA DESA PASIRTANGKIL Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dipandang perlu membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) dan RKPdes b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-DESA) Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Tahun 2016-2021; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4010); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20145). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Tahun 2016-2021, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Tugas Tim Penyusun sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sebagai berikut: a. mensosialisasikan agenda penyusunan RPJM-DESA; b. menyelenggarakan dan mencatat pembahasan dan keputusan rapat-rapat Tim Penyusun RPJM-DESA, serta membuat Berita Acara Rapat Tim Penyusun; c. menfasilitasi KPMD dan LPMD melakukan pengkajian keadaan desa; d. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-DESA; e. memastikan tersusunnya rancangan RPJM-DESA; f. membahas dan merumuskan rancangan awal RPJM-DESA; g. menyelenggarakan musrenbang desa RPJM-DESA; h. memperbaiki dan menyiapkan rancangan akhir RPJM-DESA; i. memfasilitasi penyampaian rancangan akhir RPJM-DESA kepada BPD; j. memfasilitasi penetapan RPJM-DESA dengan Peraturan Desa; k. mensosialisasikan RPJM-DESA kepada masyarakat; dan l. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan penyusunan RPJM-DESA. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa : a. biaya akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2016; b. apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. . Ditetapkan di Pasirtangkil Pada tanggal 13 November 2015 KEPALA DESA PASIRTANGKIL MAMAT   LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PASIRTANGKIL NOMOR : 08 TAHUN 2015 TANGGAL : 13 November 2015 TENTANG : TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK TAHUN 2016 – 2021. SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK TAHUN 2016 - 2021 NO NAMA JABATAN UNSUR KEDUDUKAN DALAM TIM 1 2 3 4 1. MAMAT Kepala Desa Penanggungjawab 2. ABDUL AJID Sekretaris Desa Ketua 3. ANAS FIRMANSYAH A Sekretaris LPM Sekretaris 4. DEDEN IWAN S KASI EKBANG & KESRA Anggota 5. ERIK KASI PEM & TRANTIB Anggota 6. YAJI NAJIULLAH KAUR UMUM & KEUANGAN Anggota 7. SYAIR LAPINDO STAFF DESA Anggota 8. ROIPAH STAFF DESA Anggota 9. ATI KURNIAWAN WAKIL PEREMPUAN Anggota 10. M SUKI TOKMAS Anggota 11. YAYAH SOPIAH WAKIL PEREMPUAN Anggota KEPALA DESA PASIRTANGKIL MAMAT SAMBUTAN KEPALA DESA Bismillahirrohmanirrohim. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “Desa membangun” dan “membangun Desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hukum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benarbenar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan RPJMDes ini, terutama Tim Penyusun RPJMDes , namun demikian dalam dokumen RPJMDes ini masih terdapat banyak kekurangan sehingga harus senantiasa dikaji untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Terima Kasih. Pasirtangkil November 2015 Kepala Desa Pasirtangkil MAMAT KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah Nya sehingga tim perumus RPJMDesa Desa Pasirtangkil dapat menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini dengan baik. Penyusunan dokumen RPJMDes ini telah dibantu dan didukung oleh berbagai pihak, oleh karena itu tim penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Bapak Cece Sahroni, SIP selaku Camat Warunggunung 2. BPD Desa Pasirtangkil yang telah memberikan saran, bimbingan, serta dukungan dalam penyusunan dokumen RPJMDes. 3. Seluruh ketua RT dan RW yang telah membantu dalam pengumpulan data pendukung. 4. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pemudi, tokoh perempuan dan seluruh lapisan masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam proses persiapan dan penyusunan dokumen RPJMDes. 5. Seluruh jajaran Pendamping Desa dan Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan baik tingkat kecamatan dan kabupaten yang telah menyampaikan informasi tentang pentingnya menyusun dokumen RPJMDes. 6. Pihak-pihak, organisasi, lembaga, serta instansi yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Desa Pasirtangkil 7. Semua pihak yang telah banyak membantu dalam penyusunan dokumen RPJMDes baik secara langsung ataupun tidak langsung yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Tim Penyusun menyadari bahwa dokumen RPJMDes yang telah disusun ini masih jauh dari sempurna dan terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu tim penyusun mengharapkan saran dan kritik yang membangun/konstruktif untuk dapat menyempurnakan dokumen RPJMDes ini. Pasirtangkil, November 2015 Tim Penyusun DAFTAR ISI NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BPD DAN PEMERINTAH DESA PERATURAN DESA TENTANG RPJMDes ... . ... SAMBUTAN KEPALA DESA............................................................................................. KATA PENGANTAR......................................................................................................... DAFTAR ISI...................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang....................................................................................................... 1.2 Dasar Hukum......................................................................................................... 1.3 Pengertian.............................................................................................................. BAB II PROFIL DESA 2.1. Kondisi Desa........................................................................................................... 2.1.1. Sejarah Desa Pasirtangkil............................................................................... 2.1.2. Demografi ................................................................................................... 2.1.3. Keadaan Sosial .......................................................................................... 2.1.4. Keadaan Ekonomi....................................................................................... 2.1.5. Sarana Prasarana dan Infrastruktur .......................................................... 2.2. Kondisi Pemerintahan Desa................................................................................... 2.2.1. Pembagian Wilayah Desa .................................................................... 2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa...................................................... BAB III POTENSI DAN MASALAH 3.1 Potensi................................................................................................................... 3.2 Masalah................................................................................................................. BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 4.1 Visi dan Misi................................................................................................................ 4.1.1. VISI ................................................................................................................ 4.1.2. MISI ................................................................................................................ 4.2 Kebijakan Pembangunan.......................................................................................... 4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa ............................................................ 4.2.2 Potensi dan Masalah .................................................................................... 4.2.3 Program Pembangunan Desa ....................................................................... 4.2.4 Strategi Pencapaian ..................................................................................... BAB V PENUTUP 4.1 Kesimpulan................................................................................................................ 4.2 Saran.......................................................................................................................... DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Peta Desa Pasirtangkil................................................................................. Gambar 2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Pasirtangkil.................................... DAFTAR TABEL Tabel 2.1. Demografi Desa Pasirtangkil......................................................................... Tabel. 2.2. Jumlah Penduduk Desa Pasirtangkil Berdasarkan Umur............................... Tabel 2.3. Tingkat Pendidikan Penduduk Desa Pasirtangkil Tahun 2015...................... Tabel 2.4. Keadaan Ekonomi Penduduk Desa Pasirtangkil............................................ Tabel 2.5. Sarana dan Prasarana Desa....................................................................... Tabel 2.6. Pembagian Wilayah Desa Pasirtangkil............................................................. Tabel 3.1. Daftar Potensi Desa Pasirtangkil.................................................................... Tabel 3.2. Daftar Masalah Desa Pasirtangkil.................................................................... Tabel 4.1. Potensi dan Masalah Rumusan Arah Kebijakan Pembangunan Desa........ Tabel 4.2. Strategi Pencapaian Pembangunan Desa................................................... NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BPD DAN PEMERINTAH DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) DESA PASIRTANGKIL TAHUN 2016 – 2021 Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes/) tahun 2016 - 2021 di Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, maka pada hari ini Senin tanggal 21 November 2015 di Balai Desa Pasirtangkil telah dilakukan Rapat Pembahasan RPJMDes antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa, dan secara bersama-sama sepakat untuk menetapkan RPJMDes Desa Pasirtangkil tahun 2016 - 2021 menjadi Peraturan Desa (Perdes) Desa Pasirtangkil sebagaimana tertuang dalam lampiran Naskah ini. Demikian Naskah Kesepakatan Bersama dibuat dengan penuh tanggung jawab agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA A . BUSRO KEPALA DESA PASIRTANGKIL MAMAT 1. Suhaedi Wakil Ketua 1 ……………………. 2. Uci Sanusi Sekretaris 2. ……………………. 3. Ahyani Anggota 3. …………………….. 4. Iwan W Anggota 4. …………………….. 5. Abdulah Mansur Anggota 5. ……………………. 6. Udin Anggota 6…………….………… 7. Nurlianingsih Anggota 7………………………. 8. Debi Anggota 8……………………….. PERATURAN DESA PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK NOMOR : 08 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH ( RPJMDes ) TAHUN 2016-2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PASIRTANGKIL Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , maka desa diwajibkan memiliki perencanaan pembangunan yang disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; b. bahwa untuk melaksanakan Pembangunan dalam skala Desa tersebut, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas Pembangunan Desa baik urusan Wajib (Pendidikan, kesehatan, sarana dan Prasarana, Sosial dan Budaya,Lingkungan Hidup, Pemerintahan serta fisik, ekonomi dan sosial budaya, serta Koperasi dan Usaha masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes); c. bahwa RPJMDes tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2016-2021 yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Porgram dan Kegiatan Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa; d. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa Pasirtangkil tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2016-2021. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7); 2. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244); 3. Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-undang nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182 tambahan lembaran Negara Nomor 4010); 5. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 123) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; 1. Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 168) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 1 tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019; DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PASIRTANGKIL DAN KEPALA DESA PASIRTANGKIL MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2016-2021 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud : 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Daerah adalah Kabupaten Lebak 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak. 4. Bupati adalah Bupati Lebak 5. Kecamatan adalah Kecamatan Warunggunung Camat sebagai Perangkat Daerah. 6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah Padang Jaya yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan,Pembangunan dan Kemasyarakatan. 8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 9. Kepala Desa dan Perangkat Desa. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 11. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa. 12. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desabaik yang bersifat pengaturan maupun penetapan. 13. Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD. 14. RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangkawaktu 6 (enam) tahun. 15. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa adalah rencana keuangatahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD,yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 17. ADD adalah Alokasi Dana Desa dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota. 18. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan. 19. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien. BAB II SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMDes Pasal 2 (1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pasirtangkil Tahun 2016-2021disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN BAB II : PROFIL DESA BAB III : POTENSI DAN MASALAH BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BAB VPENUTUP LAMPIRAN (2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini. Pasal 3 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2016-2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan enam tahun di Desa Pasirtangkil Pasal 4 Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPKDes) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Pasirtangkil dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB Desa Pasirtangkil Pasal 5 RKP Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des). Pasal 6 Pelaksanaan Pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya, dan atau keadaan tertentu lainnya. Pasal 7 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa. Pasal 8 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetap Ditetapkan di : Pasirtangkil Pada Tanggal : November 2015 Kepala Desa Pasirtangkil MAMAT Diundangkan di : Desa Pasirtangkil Pada Tanggal : November 2015 Sekretaris Desa Pasirtangkil TTd ABDUL AJID NIP.196902062010011002 Lampiran Peraturan Desa Pasirtangkil nomor 08 tahun 2015 Tanggal November 2015 . KEPUTUSAN KEPALA DESA PASIRTANGKIL NOMOR :010/Kep/Ds-2004/XI/2015 TENTANG TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK TAHUN 2015 KEPALA DESA PASIRTANGKIL Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dipandang perlu membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) dan RKPdes b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-DESA) Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Tahun 2016-2021; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4010); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20145). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-DESA) Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Tahun 2016-2021, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Tugas Tim Penyusun sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sebagai berikut: a. mensosialisasikan agenda penyusunan RPJM-DESA; b. menyelenggarakan dan mencatat pembahasan dan keputusan rapat-rapat Tim Penyusun RPJM-DESA, serta membuat Berita Acara Rapat Tim Penyusun; c. menfasilitasi KPMD dan LPMD melakukan pengkajian keadaan desa; d. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-DESA; e. memastikan tersusunnya rancangan RPJM-DESA; f. membahas dan merumuskan rancangan awal RPJM-DESA; g. menyelenggarakan musrenbang desa RPJM-DESA; h. memperbaiki dan menyiapkan rancangan akhir RPJM-DESA; i. memfasilitasi penyampaian rancangan akhir RPJM-DESA kepada BPD; j. memfasilitasi penetapan RPJM-DESA dengan Peraturan Desa; k. mensosialisasikan RPJM-DESA kepada masyarakat; dan l. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan penyusunan RPJM-DESA. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa : a. biaya akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2016; b. apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. . Ditetapkan di Pasirtangkil Pada tanggal 13 November 2015 KEPALA DESA PASIRTANGKIL MAMAT   LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA PASIRTANGKIL NOMOR : 08 TAHUN 2015 TANGGAL : 13 November 2015 TENTANG : TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK TAHUN 2016 – 2021. SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK TAHUN 2016 - 2021 NO NAMA JABATAN UNSUR KEDUDUKAN DALAM TIM 1 2 3 4 1. MAMAT Kepala Desa Penanggungjawab 2. ABDUL AJID Sekretaris Desa Ketua 3. ANAS FIRMANSYAH A Sekretaris LPM Sekretaris 4. DEDEN IWAN S KASI EKBANG & KESRA Anggota 5. ERIK KASI PEM & TRANTIB Anggota 6. YAJI NAJIULLAH KAUR UMUM & KEUANGAN Anggota 7. SYAIR LAPINDO STAFF DESA Anggota 8. ROIPAH STAFF DESA Anggota 9. ATI KURNIAWAN WAKIL PEREMPUAN Anggota 10. M SUKI TOKMAS Anggota 11. YAYAH SOPIAH WAKIL PEREMPUAN Anggota KEPALA DESA PASIRTANGKIL MAMAT SAMBUTAN KEPALA DESA Bismillahirrohmanirrohim. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “Desa membangun” dan “membangun Desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa. Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dokumen rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hukum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benarbenar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan RPJMDes ini, terutama Tim Penyusun RPJMDes , namun demikian dalam dokumen RPJMDes ini masih terdapat banyak kekurangan sehingga harus senantiasa dikaji untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Terima Kasih. Pasirtangkil November 2015 Kepala Desa Pasirtangkil MAMAT KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah Nya sehingga tim perumus RPJMDesa Desa Pasirtangkil dapat menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini dengan baik. Penyusunan dokumen RPJMDes ini telah dibantu dan didukung oleh berbagai pihak, oleh karena itu tim penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Bapak Cece Sahroni, SIP selaku Camat Warunggunung 2. BPD Desa Pasirtangkil yang telah memberikan saran, bimbingan, serta dukungan dalam penyusunan dokumen RPJMDes. 3. Seluruh ketua RT dan RW yang telah membantu dalam pengumpulan data pendukung. 4. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pemudi, tokoh perempuan dan seluruh lapisan masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam proses persiapan dan penyusunan dokumen RPJMDes. 5. Seluruh jajaran Pendamping Desa dan Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan baik tingkat kecamatan dan kabupaten yang telah menyampaikan informasi tentang pentingnya menyusun dokumen RPJMDes. 6. Pihak-pihak, organisasi, lembaga, serta instansi yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Desa Pasirtangkil 7. Semua pihak yang telah banyak membantu dalam penyusunan dokumen RPJMDes baik secara langsung ataupun tidak langsung yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Tim Penyusun menyadari bahwa dokumen RPJMDes yang telah disusun ini masih jauh dari sempurna dan terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu tim penyusun mengharapkan saran dan kritik yang membangun/konstruktif untuk dapat menyempurnakan dokumen RPJMDes ini. Pasirtangkil, November 2015 Tim Penyusun DAFTAR ISI NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BPD DAN PEMERINTAH DESA PERATURAN DESA TENTANG RPJMDes ... . ... SAMBUTAN KEPALA DESA............................................................................................. KATA PENGANTAR......................................................................................................... DAFTAR ISI...................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang....................................................................................................... 1.2 Dasar Hukum......................................................................................................... 1.3 Pengertian.............................................................................................................. BAB II PROFIL DESA 2.1. Kondisi Desa........................................................................................................... 2.1.1. Sejarah Desa Pasirtangkil............................................................................... 2.1.2. Demografi ................................................................................................... 2.1.3. Keadaan Sosial .......................................................................................... 2.1.4. Keadaan Ekonomi....................................................................................... 2.1.5. Sarana Prasarana dan Infrastruktur .......................................................... 2.2. Kondisi Pemerintahan Desa................................................................................... 2.2.1. Pembagian Wilayah Desa .................................................................... 2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa...................................................... BAB III POTENSI DAN MASALAH 3.1 Potensi................................................................................................................... 3.2 Masalah................................................................................................................. BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 4.1 Visi dan Misi................................................................................................................ 4.1.1. VISI ................................................................................................................ 4.1.2. MISI ................................................................................................................ 4.2 Kebijakan Pembangunan.......................................................................................... 4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa ............................................................ 4.2.2 Potensi dan Masalah .................................................................................... 4.2.3 Program Pembangunan Desa ....................................................................... 4.2.4 Strategi Pencapaian ..................................................................................... BAB V PENUTUP 4.1 Kesimpulan................................................................................................................ 4.2 Saran.......................................................................................................................... DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Peta Desa Pasirtangkil................................................................................. Gambar 2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Pasirtangkil.................................... DAFTAR TABEL Tabel 2.1. Demografi Desa Pasirtangkil......................................................................... Tabel. 2.2. Jumlah Penduduk Desa Pasirtangkil Berdasarkan Umur............................... Tabel 2.3. Tingkat Pendidikan Penduduk Desa Pasirtangkil Tahun 2015...................... Tabel 2.4. Keadaan Ekonomi Penduduk Desa Pasirtangkil............................................ Tabel 2.5. Sarana dan Prasarana Desa....................................................................... Tabel 2.6. Pembagian Wilayah Desa Pasirtangkil............................................................. Tabel 3.1. Daftar Potensi Desa Pasirtangkil.................................................................... Tabel 3.2. Daftar Masalah Desa Pasirtangkil.................................................................... Tabel 4.1. Potensi dan Masalah Rumusan Arah Kebijakan Pembangunan Desa........ Tabel 4.2. Strategi Pencapaian Pembangunan Desa...................................................
NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA Reviewed by Unknown on 07.21 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.