PERATURAN DESA PASIRTANGKIL
NOMOR 04 TAHUN 2015
TENTANG :
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP-DES )
TAHUN 2015
|
PERATURAN DESA PASIRTANGKIL
KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK
KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK
NOMOR 04 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP-DES )
TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PASIRTANGKIL
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
dalam mlaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa,Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai
dengan kewenangannya dengan mengacu kepada perencanaan Pembangunan Kabupaten;
b. bahwa
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a,terdiri dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 ( Enam ) tahun
dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDES ) untuk jangka waktu 1 ( satu )
tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,perlu
menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDES )
Desa PasirtangkilTahun 2015
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-UndangNomor
23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4010);
2. Undang-Undang
Nomor : 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per Undang-Undangan (
Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor : 53, tambahan Lembaran Negara Nomor : 4389)
3. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421)
4. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
5. Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On
Ekono0mic,Social and Cultural Rights Konvean Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi,Sosial dan Budaya ( Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor : 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4557) ;
6. Undang –
undang Nomor 14 ahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambhan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambhan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 129,Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866 );
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata Cara Penyusunan,Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ((Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4773);
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
16. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558);
17. Peraturan
Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa;
18. Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Setrategis
Kabupaten Lebak Tahun 2004 – 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006
Nomor 5 Seri E ) ;
19. Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2012 Nomor 7);
20. Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan, dan
Perubahan Nama Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah
Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 3 Seri D);
21. Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 15);
22. Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuanganantara
Pemerintah Kabupaten dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006
Nomor 19);
23. Peraturan
Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 39);
24. Peraturan
Desa PASIRTANGKIL Kecamatan Warunggunung
Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2014 tentanag Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun 2015;
25. Peraturan
Desa PASIRTANGKIL Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Nomor 01 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2010-2015
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PASIRTANGKIL
dan
KEPALA DESA PASIRTANGKIL
KEPALA DESA PASIRTANGKIL
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH
DESA
( RKP Desa ) TAHUN 2016
( RKP Desa ) TAHUN 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa
ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang
disebut dengan sebutan lain,selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Desa adalah Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung
Kabupaten Lebak.
3.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Pasirtangkil
Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.
4.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6.
Pendapatan desa adalah hak Pemerintah Desa,
yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
7.
Keapala Desa Pasirtangkil adalah Pemimpin
Penyelenggara Pemerintahan di Desa Desa Pasirtangkil Kecamatan
Warunggunung Kabupaten Lebak.
8.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disebut BPD adalah Sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal
pelaksanaan Peraturan Desa,Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa dan
Peraturan Kepala Desa Pasirtangkil.
9.
Peraturan Desa adalah semua peraturan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
10.
Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan
yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan
kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintah,Pembangunan dan
Kemasyarakatan.
11.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang
selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Dokumen Perencanaan untuk Priode 6 (
Enam ) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa,arah Kebijakan
Keuangan Desa,Kebijakan Umum,Program,Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (
SKPD ),lintas SKPD,dan Program Proritas kewilayahan disertai dengan rencana
kerja.
12.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang
selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah Dokumen Perencanaan untuk priode 1 ( satu
) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rencana kerangka
Ekonomi Desa,dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang
dimutakhirkan,program prioritas Pembanguna Desa,rencana kerja dan pendanaan
serta perakiraan majau,baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipatip masyarakat dengan mengacu
kepada Rencana Kerja Pemerintah ( RKP )
13.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang
selanjutnya disingkat LPM-Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat.
14.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang
selanjutnya disebut KPM – Desa adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki
pengetahuan,kemampuan dan kemauan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi
dalam pembrdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif
15.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan
selanjutnya disingkat MUSREMBANG Desa adalah forum musyawarah tahunan yang
dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa ( pihak
berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak
hasil musyawarah ).
16.
Kondisi Objektif Desa adalah kondisi yang
menggambarkan situasi yang ada di Desa,baik mengenai sumber daya manusia,sumber
daya alam, maupun sumber daya lainnya,serta dengan mempertimbangkan,antara
lain,keadilan gender,pelindungan terhadap anak,pemberdayaan keluarga,keadilan
bagi masyarakat miskin,warga disabilitas dan marginal,pelestarian lingkungan
hidup,pendayagunaan tekhnologi tepat guna dan sumber daya lokal,pengarus
utamaan perdamaian,serta kearifan lokal.
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang
selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa
yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa,,yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
18.
Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang di transfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan
untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan,Pelaksanaan Pembangunan,Pembinaan
Kemasyarakatan,dan Pemberdayaan Masyarakat.
19.
Alokasi Dana Desa,selanjutnya disingkat
ADD,adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/kota setelah dikurangi Dana
Alokasi Khusus.
20.
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh
mengenai karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta
perkembangan kemajuan dan permasalahan yang di hadapi di desa.
21.
Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal
Desa yang diinginkan.
22.
Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang
harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP-Desa
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP-Desa
Pasal 2
1. Rencana Kerja
Pembangunan Desa PASIRTANGKIL Tahun 2015 disusun dengan sistematika sebagai
berikut :
Bab I : PENGANTAR
a.
Pendahuluan
b.
Dasar Hukum
c.
Tujuan dan Manfaat
d.
Visi – Misi Desa
Bab II : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
a.
Kebijakan Pendapatan Desa
b.
Kebijakan Belanja Desa
Bab III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
a.
Identifikasi Masalah Pembangunan Tahun Sebelumnya
b.
Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa
c.
Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan
Supra Desa
d.
Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa KeadaanDarurat
Bab IV: RUMUSAN PRIORITAS KEBIJAKAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DESA
a.
Prioritas Program & Kegiatan Skala Desa
b.
Prioritas Program & Kegiatan Skala Kec/Kab.
c.
Pagu Indikatif Program & Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor
Bab V : PENUTUP
Pasal 3
Rencana Kerja
Pembangunan Desa Tahun 2015 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan
Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
Desa Tahun 2015.
Pasal 4
Pelaksanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan,
partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun
Dokumen Pengguna Anggaran (DPA), serta dipertanggung jawabkan oleh Pelaksana
Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP-DESA
Pasal 5
1.
Rencana RKP-Desa dapat diajukan oleh
Pemerintahan Desa.
2.
Dalam menyusun RKP-Desa, Pemerintahan Desa
harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di
masyarakat yang diwadahi oleh LPMD/LKMD.
3.
RKP-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa
disampaikan oleh Kepala Desa Kepada pemangku kepentingan yaitu: LPMD/LKM,
Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan
sebagainya.
4.
Setelah menerima rancangan RKP-Desa,
Pemerintahan Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan
Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan Desa.
5.
Jika RKP-Desa berasal dari Pemerintahan Desa,
maka Pemerintahan Desa mengundang LPMD/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan,
tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Lin-lain untuk melakukan Musrenbang Desa.
6.
Setelah dilakukan Musrenbang Desa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pemerintahan Desa menyelenggarakan rapat
paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintahan Desa serta LPMD/LKMD dan
Lembaga Kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan
RKP-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
7.
Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan
Desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan
RKP-Desa, serta memerintahkan Sekertaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk
untuk mengundangkan dalam lembaran Desa.
BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN
RKP-DESA
Pasal 6
1.
Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai
nilai demokrasi,para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh
LPMD atau sebutan lain dalam fórum musrembang Desa.
2.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam fórum
musrembang Desa dalam perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan
mupakat.
BAB V
PENUTUP
Pasal 7
RKP Desa dapat di
ubah dalam :
a.
Terjadi peristiwa khusus,seperti Bencana
Alam,crisis Politik,krisis Ekonomi dan/atau kerusuhan sosial yang
berkepanjangan;atau
b.
Terdapat perubahan mendasar atas Kebijakan
Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi,dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 8
Perubahan
RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibahas dan disepakati dalam
musrembang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 9
Berdasarkan Peraturan
Desa ini selanjutnya disusun APBDES Tahun Anggaran 2015.
Pasal 10
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan
Desa ini,sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh
keputusan Kepala Desa.
2.
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa.
Diundangkan di Pasirtangkil
Pada tanggal
28 Januari 2015
SEKRETARIS DESA
DESA PASIRTANGKIL
ABDUL
AJID
|
Ditetapkan di
Pasirtangkil
Pada tanggal 26 Januari 2015
KEPALA DESA
PASIRTANGKIL
Ttd
ABDUL
AJID
|
LEMBARAN DESA PASIRTANGKIL TAHUN 2015 NOMOR 04
|
|
|
Reviewed by Unknown
on
08.37
Rating:
Tidak ada komentar: