PERATURAN DESA PASIRTANGKIL
NOMOR 04 TAHUN 2015

TENTANG :

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP-DES )
TAHUN 2015


PERATURAN DESA PASIRTANGKIL
KECAMATAN WARUNGGUNUNG  KABUPATEN LEBAK
NOMOR 04 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP-DES ) TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PASIRTANGKIL
Menimbang

:
a.    bahwa dalam mlaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu kepada perencanaan Pembangunan Kabupaten;
b.    bahwa Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a,terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 ( Enam ) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDES ) untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDES ) Desa PasirtangkilTahun 2015
Mengingat
:
1.     Undang-UndangNomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.     Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per Undang-Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor : 53, tambahan Lembaran Negara Nomor : 4389)
3.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
5.     Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Ekono0mic,Social and Cultural Rights Konvean Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,Sosial dan Budaya ( Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4557) ;
6.     Undang – undang Nomor 14 ahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7.     Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129,Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866 );
11.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
14.   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4773);
15.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
16.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558);
17.   Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
18.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Setrategis Kabupaten Lebak Tahun 2004 – 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 5 Seri E ) ;
19.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2012 Nomor 7);
20.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan, dan Perubahan Nama Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 3 Seri D);
21.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 15);
22.   Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perimbangan Keuanganantara Pemerintah Kabupaten dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 19);
23.   Peraturan Bupati Lebak Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2014 Nomor 39);
24.   Peraturan Desa PASIRTANGKIL Kecamatan Warunggunung  Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2014 tentanag Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2015;
25.   Peraturan Desa PASIRTANGKIL Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2010-2015

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PASIRTANGKIL
dan
KEPALA DESA PASIRTANGKIL
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
( RKP Desa ) TAHUN 2016

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.    Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan sebutan lain,selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Desa adalah Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung  Kabupaten Lebak.
3.    Kepala Desa adalah Kepala Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung  Kabupaten Lebak.
4.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6.    Pendapatan desa adalah hak Pemerintah Desa, yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
7.    Keapala Desa Pasirtangkil adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung   Kabupaten Lebak.
8.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa,Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa dan Peraturan Kepala Desa Pasirtangkil.
9.    Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
10.  Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintah,Pembangunan dan Kemasyarakatan.
11.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Dokumen Perencanaan untuk Priode 6 ( Enam ) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa,arah Kebijakan Keuangan Desa,Kebijakan Umum,Program,Program Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ),lintas SKPD,dan Program Proritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
12.  Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah Dokumen Perencanaan untuk priode 1 ( satu ) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rencana kerangka Ekonomi Desa,dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan,program prioritas Pembanguna Desa,rencana kerja dan pendanaan serta perakiraan majau,baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipatip masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah ( RKP )
13.  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM-Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
14.  Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut KPM – Desa adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan,kemampuan dan kemauan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam pembrdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif
15.  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat MUSREMBANG Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa ( pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah ).
16.  Kondisi Objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa,baik mengenai sumber daya manusia,sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya,serta dengan mempertimbangkan,antara lain,keadilan gender,pelindungan terhadap anak,pemberdayaan keluarga,keadilan bagi masyarakat miskin,warga disabilitas dan marginal,pelestarian lingkungan hidup,pendayagunaan tekhnologi tepat guna dan sumber daya lokal,pengarus utamaan perdamaian,serta kearifan lokal.
17.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa,,yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
18.  Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan,Pelaksanaan Pembangunan,Pembinaan Kemasyarakatan,dan Pemberdayaan Masyarakat.
19.  Alokasi Dana Desa,selanjutnya disingkat ADD,adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
20.  Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang di hadapi di desa.
21.  Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa yang diinginkan.
22.  Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP-Desa
Pasal 2
1. Rencana Kerja Pembangunan Desa PASIRTANGKIL Tahun 2015 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I          : PENGANTAR
a.    Pendahuluan
b.    Dasar Hukum
c.    Tujuan dan Manfaat
d.    Visi – Misi Desa
                     
Bab II         : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
a.    Kebijakan Pendapatan Desa
b.    Kebijakan Belanja Desa

Bab III        : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
a.    Identifikasi Masalah Pembangunan Tahun Sebelumnya
b.    Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa
c.    Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Supra Desa
d.    Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa KeadaanDarurat

Bab IV:  RUMUSAN PRIORITAS KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
a.    Prioritas Program & Kegiatan Skala Desa
b.    Prioritas Program & Kegiatan Skala Kec/Kab.
c.    Pagu Indikatif Program & Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor

Bab V : PENUTUP

Pasal 3
Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2015 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2015.
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Dokumen Pengguna Anggaran (DPA), serta dipertanggung jawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.




BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP-DESA
Pasal 5
1.    Rencana RKP-Desa dapat diajukan oleh Pemerintahan Desa.
2.    Dalam menyusun RKP-Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPMD/LKMD.
3.    RKP-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa Kepada pemangku kepentingan yaitu: LPMD/LKM, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya.
4.    Setelah menerima rancangan RKP-Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan Desa.
5.    Jika RKP-Desa berasal dari Pemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang LPMD/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Lin-lain untuk melakukan Musrenbang Desa.
6.    Setelah dilakukan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pemerintahan Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintahan Desa serta LPMD/LKMD dan Lembaga Kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RKP-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
7.    Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RKP-Desa, serta memerintahkan Sekertaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkan dalam lembaran Desa.

BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RKP-DESA
Pasal 6
1.    Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai nilai demokrasi,para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPMD atau sebutan lain dalam fórum musrembang Desa.
2.    Mekanisme pengambilan keputusan dalam fórum musrembang Desa dalam perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mupakat.
BAB V
PENUTUP
Pasal 7
RKP Desa dapat di ubah dalam :
a.     Terjadi peristiwa khusus,seperti Bencana Alam,crisis Politik,krisis Ekonomi dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;atau
b.    Terdapat perubahan mendasar atas Kebijakan Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi,dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 8
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibahas dan disepakati dalam musrembang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 9
Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APBDES Tahun Anggaran 2015.
Pasal 10
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Desa ini,sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh keputusan Kepala Desa.
2.    Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.









Diundangkan di Pasirtangkil
Pada tanggal  28   Januari 2015

SEKRETARIS DESA
 DESA PASIRTANGKIL





ABDUL AJID
Ditetapkan di Pasirtangkil
Pada  tanggal  26 Januari 2015

 KEPALA DESA PASIRTANGKIL
           

        Ttd

ABDUL AJID

LEMBARAN DESA PASIRTANGKIL TAHUN 2015 NOMOR 04











 





Reviewed by Unknown on 08.37 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.