Penjelasan Tentang RPJMDes (Pasirtangkil)



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA PASIRTANGKIL
KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)
DESA PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK

I. UMUM
Perencanaan Pembangunan Desa merupakan suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan desa, unsur masyarakat dan kelembagaan desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahtraan sosial dalam suatu wilayah/daerah dan dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun  2014 , maka desa diwajibkan memiliki perencanaan pembangunan yang disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
Dokumen perencanaan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahunn 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, meliputi dokumen perencanaan jangka panjang (RPJP), perencanaan jangka menengah (RPJM), dan perencanaan tahunan (RKP).
Dokumen perencanaan tersebut memiliki keterkaitan satu dengan yang lain untuk menjamin kesinambungan pembangunan di daerah.
Seiring dengan berakhirnya masa bhakti Kepala Desa pada tahun 2014 dan telah terpilihnya ke pala Desa   yang baru, dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun  2014, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah berikut perubahan dan aturan pelaksanaannya, maka pasca pelantikan Kepala Desa terpilih, Pemerintah Desa berkewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Tahun 2016-2021 pada dasarnya merupakan penjabaran visi, misi dan program-program Kepala Desa terpilih yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan  RPJMD Provinsi. Selain itu, penyusunan RPJMDes tersebut dilakukan melalui berbagai tahapan analisis data dan informasi hasil pembangunan, perumusan permasalahan dan isu strategis, perumusan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta penetapan indikator daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas


TAMBAHAN LAMPIRAN PERATURAN DESA PASIRTANGKIL NOMOR 08 TA 2015 


         
Penjelasan Tentang RPJMDes (Pasirtangkil) Penjelasan Tentang  RPJMDes (Pasirtangkil) Reviewed by Unknown on 08.07 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.