Penjelasan Tentang RPJMDes (Pasirtangkil)
ATAS
PERATURAN DESA PASIRTANGKIL
KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK
NOMOR 7
TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)
DESA PASIRTANGKIL KECAMATAN WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK
I.
UMUM
Perencanaan
Pembangunan Desa
merupakan suatu proses penyusunan
tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan desa, unsur
masyarakat dan kelembagaan desa guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumberdaya
yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahtraan sosial dalam suatu
wilayah/daerah dan dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , maka desa diwajibkan memiliki perencanaan pembangunan yang disusun secara
berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk
jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun;
Dokumen
perencanaan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahunn 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, meliputi dokumen perencanaan jangka panjang (RPJP),
perencanaan jangka menengah
(RPJM), dan perencanaan tahunan (RKP).
Dokumen perencanaan tersebut
memiliki keterkaitan satu dengan yang lain untuk menjamin kesinambungan
pembangunan di daerah.
Seiring
dengan berakhirnya masa bhakti Kepala Desa
pada tahun 2014 dan
telah terpilihnya ke pala Desa yang baru, dan untuk
memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 dan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah berikut perubahan dan aturan
pelaksanaannya, maka pasca pelantikan Kepala Desa terpilih, Pemerintah Desa berkewajiban
untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung
Tahun 2016-2021 pada dasarnya merupakan penjabaran visi,
misi dan program-program Kepala Desa terpilih
yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJMD), memperhatikan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD
Provinsi. Selain itu, penyusunan RPJMDes
tersebut dilakukan
melalui berbagai tahapan analisis data dan informasi hasil pembangunan, perumusan
permasalahan dan isu strategis, perumusan
tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta penetapan indikator daerah.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas
Pasal
2
Cukup
jelas
Pasal
3
Cukup
jelas
Pasal
4
Cukup
jelas
Pasal
5
Cukup
jelas
Pasal
6
Cukup
jelas
Pasal
7
Cukup
jelas
Pasal
8
Cukup
jelas
Pasal
9
Cukup
jelas
Pasal
10
Cukup
jelas
Pasal
11
Cukup
jelas
Pasal
12
Cukup
jelas
Pasal
13
Cukup
jelas
Pasal
14
Cukup
jelas
Pasal
15
Cukup
jelas
Pasal
16
Cukup
jelas
Pasal
17
Cukup
jelas
TAMBAHAN
LAMPIRAN PERATURAN DESA PASIRTANGKIL NOMOR 08 TA 2015
Penjelasan Tentang RPJMDes (Pasirtangkil)
Reviewed by Unknown
on
08.07
Rating:
Tidak ada komentar: