hukum pernikahan islam
Dalam pernikahan mahar merupakan pemberian yang wajib
dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dengan adanya mahar ini akan
terbedakan antara pernikahan dengan perzinaan. Hal ini tampak dari firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala:
أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Kalian mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk
berzina.” (An- Nisa’: 24)
Dalil wajibnya mahar ditunjukkan antara lain dalam firman Allah Subhanahu
wa Ta'ala:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa’: 4)
Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ
“Dan tidak ada dosa bagi kalian menikahi mereka apabila kalian membayar
kepada mereka mahar-mahar mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membolehkan terjadinya pernikahan
tanpa adanya mahar sama sekali. Hal ini ditunjukkan dengan sangat jelas dalam
hadits Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu tentang wanita yang menghibahkan
dirinya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau tidak
menginginkan wanita tersebut. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam
majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya:
هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ:
اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ
ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صلى الله عليه وسلم: انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ
خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي – قَالَ سَهْلٌ: مَا لَهُ
رِدَاءٌ– فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَا
تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ،
وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى
إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ صلى الله عليه وسلم
مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ
الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ:
تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ
مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?”
“Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu,
lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” kata Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi
Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: “Lihatlah lagi dan carilah walaupun hanya berupa
cincin dari besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia
kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin
dari besi, tapi ini izar (sarung) saya –kata Sahl, “Laki-laki itu tidak
memiliki rida (kain penutup tubuh bagian atas)”– setengahnya untuk wanita yang
ingin kuperistri itu.” Kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Apa yang
dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti tidak ada sama
sekali izar tersebut pada istrimu. Jika ia memakainya berarti tidak ada sama
sekali izar tersebut padamu.” Laki- laki itu pun duduk hingga tatkala telah
lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya
berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki
tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al- Qur`an?” “Saya hafal
surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam
hatimu?” tegas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila
demikian, pergilah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini
dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa
ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menikahkan ‘Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu 'anhu dengan putri beliau Fathimah radhiyallahu 'anha, beliau
meminta ‘Ali agar memberikan sesuatu kepada Fathimah sebagai mahar. Ketika Ali
mengatakan, “Saya tidak memiliki apa-apa.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bertanya, “Mana pakaian besi Al-Huthamiyyah- mu?” Ali pun memberikan
pakaian besi tersebut sebagai mahar pernikahannya dengan Fathimah. (HR. Abu
Dawud no. 2125, Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud
mengatakan hadits ini hasan shahih)
Hadits di atas menunjukkan disenanginya penyerahan
mahar sebelum dukhul.
hukum pernikahan islam
Reviewed by Unknown
on
17.20
Rating:
Tidak ada komentar: